Rabu, 03 April 2019

KTSP 2018/2019



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perubahan penyelenggaraan pendidikan menjadi desentralistik, memberikan kewenangan kepada Madrasah untuk menyusun Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mrncapai tujuan. Sehingga pemberi kewenagan ini, Madrasah dapat memutuskan dan menyusun maupun melaksanakan kurikulumnya. Dengan demikian Madrasah dapat mengakomodasi semua potensi yang ada untuk memberikan nuansa atau ciri khas dalam menampilkan kualitasnya baik bidang akademis, maupun non akademis, memelihara akar budaya masyarakatnya meskipun mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan  dan teknologi namun tetap berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Melalui KTSP MA Nurul Huda Moga Pemalang, diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di Madrasah Aliyah sesuai dengan karakteristik potensi, dan karakteristik peserta didik. Untuk ini penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala Madrasah, Guru, Karyawan, Murid) dan pemangku kepentingan lain (Komite Madrasah, Orang tua Murid, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain).

B.     Landasan Hukum
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  Pasal 1 ayat (19);  Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4);  Pasal 32 ayat (1), (2), (3);  Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4);  Pasal 37 ayat (1), (2), (3);  Pasal 38 ayat (1), (2).
2.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15);   Pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6);  Pasal 7 ayat ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); pasal 8 ayat (1), (2), (3);  Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);  pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.
3.      Pemendiknas No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4.      Pemendiknas No.22 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5.      Panduan Penyusunan KTSP Jenjang Pendidikan Dasar atau Menengah dari BSNP (2006)
6.      Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi.
7.      Surat Edaran Kementerian Agama  Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.11.4/2/PP.00/2022/2012 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja Guru Raudlatul Athfal/Madrasah.
8.        Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
9.        Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan    Pemerintah    Nomor    19   Tahun   2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
10.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
11.    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
12.    Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
13.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 64 Tahun 2013   tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
15.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 65 Tahun 2013  tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
16.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
17.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
18.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
19.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
20.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
21.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah;
22.    Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
23.  Keputusan Menteri Agama Nomor 165 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
24.  Keputusan  Kepala  Kantor Wilayah  Kementerian  Agama Provinsi  Jawa  Tengah  Nomor 1947 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kalender  Pendidikan Madrasah  Tahun  Pelajaran 2017/2018

C.    Tujuan Pengembangan Kurikulum
Tujuan Kurikulum 2013 bertujuan mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara beriman, produktif, kreatif, inovatif dan efektif serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara dan peradaban dunia.
Untuk Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang ini dikembangkan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan Madrasah dengan menyesuaikan kondisi dan potensi yang ada seperti keadaan dan keinginan dari siswa dan orang tua serta masyarakat, personel sekolah dan sarana prsarana yang ada.
Pengembangan Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang disusun antara lain dengan tujuan agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
a.         Belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.         Belajar untuk memahami dan menghayati;
c.         Belajar untuk mampu melaksanakan dan berduat secara efektif;
d.        Belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain dan
e.         Belajar untuk membangundan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, imajinatif, komunikatif dan menyenangkan.
Diharapkan juga bahwa dengan terwujudnya Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang ini dapat mendongkrak tercapainya peningkatan mutu pendidikan yang ditandai dengan meningkatnya prestasi baik dalam bidang akademik mau pun non akademik.
Pengembangan Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar Nasional terdiri atas : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan standar Penilaian Pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi MA Nurul Huda Moga Pemalang dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada MA Nurul Huda Moga Pemalang dengan kondisi, karakteristik dan kekhasan potensi serta kebutuhan yang ada di daerah.

D.    Prinsip-Prinsip Pelaksanaan Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang
Dalam pelaksanaan kurikulum di MA Nurul Huda Moga Pemalang  menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
  1. Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
  2. Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu :
·         Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
·         Belajar untuk memahami dan menghayati
·         Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif
·         Belajar untuk hidup bersama
·         Belajar untuk membentuk jati diri.
  1. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengajaran, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembangann secara dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  1. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutupohan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan masyarakat dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan ketrampilan pribadi, ketrampilan berpikir, ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan vokasional keniscayaan.
  1. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
  1. Belajar sepanjang  hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan dan perberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsu-unsur pendidikan formal, informal dan non formal, dengan memperkirakan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
  1. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

E.     Nilai-nilai yang dikembangkan
1.       Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MA Nurul Huda Moga Pemalang  adalah kurikulum operasional yang berkarakter yakni kurikulum yang disusun oleh dan dilaksanakan di MA Nurul Huda Moga Pemalang  dengan menitikberatkan pada pengembangan diri peserta didik melalui pendidikan agama, umum dan ketrampilan. Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang terdiri dari tujuan, struktur dan muatan kurikulum, kalender pendidikan dan silabus dan rencana program pembelajaran.

2.       Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran tema tertentu yang mencakup kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
3.       Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah bentuk penjabaran dari silabus kedalam bentuk langkah-langkah pembelajaran.
4.       Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran. Penacapaian KKM per kompetensi dasar (KD) mata pelajaran ini mempertimbangkan tingkat esensial  KD untuk mencapai standar kompeetensi (SK), tingkat kerumitan dan kesulitan (kompleksitas) per KD yang harus dicapai oleh siswa, tingkat kemampuan rata-rata (intake) siswa madrasah dalam mencapai KD dan ketersediaan sumber daya pendukung madrasah (tenaga, sarana pendidikan)

BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI DAN
TUJUAN PENDIDIKAN MADRASAH

A.      Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam pembukaan UUD 1945 dicantumkan bahwa filsafat Negara kita adalah pancasila, pengalaman membuktikan, bahwa pancasila merupakan kepribadian, tujuan dan pandangan hidup bangsa. Dengan demikian pedoman yang harus menjadi dasar sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaaskan hidup bangsa adalah pancasila, sehingga pendidikan nasional adalah pendidikan pancasila. Pengembangan suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha untuk mewujudkan wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada tanggal 8 Juli 2003. Bab II Pasal 3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan memuat gambaran tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
Pada praktek pendidikan khususnya pada sistem persekolahan, di dalam rentangan antara tujuan umum dan tujuan yang sangat khusus terdapat sejumlah tujuan antara. Tujuan antara berfungsi untuk menjembatani pencapaian tujuan umum dari sejumlah tujuan rincian khusus. Umumnya ada 4  jenjang tujuan antara di dalamnya, yaitu tujuan umum, tujuan instruksional, tujuan kurikuler, dan tujuan instruksional.
·           Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia adalah Pancasila.
·           Tujuan institusional yaitu tujuan yang menjadi tugas dari lembaga pendidikan  tertentu untuk mencapainya.
·           Tujuan kurikuler, yaitu tujuan bidang studi atau tujuan mata pelajaran.
·           Tujuan instruksional , tujuan pokok bahasan dan sub pokok bahasan disebut tujuan          instruksional, yaitu penguasaan materi pokok bahasan/sub pokok bahasan.
Sedangkan tujuan pendidikan Indonesia tertulis pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan pendidikan. Dalam PPRI No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 26 ayat satu disebutkan pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar:
1.    Kecerdasan
2.    Pengetahuan
3.    Kepribadian
4.    Akhlak Mulia
5.    Keterampilan untuk hidup mandiri
6.    Mengikuti pendidikan lebih lanjut
Selanjutnya tujuan pendidikan menengah umum sama seperti yang disebutkan pada pasal 26 ayat satu mengenai tujuan pendidikan dasar. Tujuan pendidikan menengah kejuruan pada ayat tiga pasal yang sama berbunyi:
1.     Kecerdasan
2.     Pengetahuan
3.     Kepribadian
4.     Akhlak mulia
5.     Keterampilan untuk hidup mandiri
6.     Mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Terakhir dari PP tersebut yang akan dibahas adalah pasal yang sama ayat 4 tentang tujuan pendidikan tinggi yang mengatakan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi masyarakat yang:
1.    Berakhlak mulia
2.    Memiliki pengetahuan
3.    Terampil
4.    Mandiri
5.    Mampu menemukan, mengembangkan, dan menerapkan ilmu, teknologi, serta seni yang bemanfaat bagi kemanusiaan.
Dengan demikian tujuan pendidikan Indonesia yang sudah komprehensif mencakup afektif, kognitif, dan psikomotor hendaklah dikembangkan secara berimbang, optimal, dan integratife.

B.       Visi  MA Nurul Huda Moga Pemalang
MA Nurul Huda Moga Pemalang  sebagai lembaga pendidikan menengah berciri khas Islam perlu mempertimbangkan harapan peserta didik, orang tua murid, lembaga pengguna lulusan madrasah dan masyarakat dalam merumuskan visinya. MA Nurul Huda Moga Pemalang  juga diharapkan merespon perkembangan dan tantangan masa depan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; era informasi dan globalisasi yang sangat cepat. MA Nurul Huda Moga Pemalang  ingin mewujudkan harapan dan respon dalam visi berikut :

“TEGUH PADA AJARAN ISLAM, TANGGUH DALAM KEIMANAN, CAKAP BERILMU, DAN PRESTASI
SERTA BERAKHLAKUL KARIMAH.”

Indikator Visi MA Nurul Huda Moga Pemalang  :
1.      Terwujudnya generasi yang unggul dalam prestasi akademik dan non akademik
2.      Terwujudnya generasi yang mampu membaca Alqur’an dengan baik dan benar (Tartil).
3.      Terwujudnya generasi yang tekun melaksanakan ibadah
4.      Terwujudnya generasi yang santun dalam bertutur dan berperilaku
5.      Terwujudnya generasi yang mempunyai ketrampilan hidup (Life Skill).
6.      Terwujudnya generasi yang mempunyai jiwa kepemimpinan
7.      Terwujudnya generasi yang mempunyai jiwa nasionalis

C.      Misi MA Nurul Huda Moga Pemalang
1.      Membina insan muslim ahlus sunah wal Jam’ah.
2.      Melaksanakan kegiatan belajar secara efektif
3.      Melaksanakan pembinaan dan kegiatan ekstrakurikuler
4.      Membentuk karakter siswa yang giat dalam mengamalkan ilmu
5.      Mengembangkan prilaku siswa untuk berakhlakul karimah.
6.        Tujuan Madrasah
Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan menengah dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Adapun tujuan pendidikan yang ada di MA Nurul Huda Moga Pemalang adalah sebagai berikut :
a.      Tujuan Umum :
1)      Lembaga pendidikan Islami yang kredibel;
2)      Hasil lulusan memiliki keunggulan komparatif di bidangnya;
3)      Hasil  lulusan  memiliki kemampuan akademis dan memiliki kecakapan hidup yang handal yang dilandasi agama Islam.
4)      Letak dasar pendidikan pada kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b.    Tujuan Khusus :
1)      Peserta didik bertaqwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia
2)      Peserta didik menjadi manusia yang berkepribadian, cerdas, berkualitas dan berprestasi dalam bidang olahraga dan seni.
3)      Peserta didik memiliki keterampilan teknologi informasi dan komunikasi serta mampu mengembangkan diri secara mandiri
4)      Peserta didik memiliki sikap ulet dan gigih dalam berkompetisi, beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan sikap sportifitas.
5)      Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi peserta didik mampu bersaing dan melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
6)      Kualitas kemampuan beragama.
7)      Prestasi akademik siswa dalam pencapaian Ujian  Madrasah dan Ujian Nasional berbasis Komputer (UAMBN-BK dan UN-BK)
8)      Lulusan yang dapat diterima di PTN maupun PTS baik dalam maupun luar negeri.
9)      Prestasi di bidang Olah Raga dan seni budaya untuk mampu berprestasi dalam berbagai lomba.
10)  Jalinan kerja sama dengan masyrakat / instansi lain di Wilayah Kabupaten Pemalang bertambah erat.
11)  Seluruh warga sekolah agar selalu berusaha untuk maju.
12)  Pengetahuan siswa untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang dilandasi ajaran agama Islam. Kualitas sumber daya manusia madrasah dalam pengelolaan madrasah.