BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perubahan
penyelenggaraan pendidikan menjadi desentralistik, memberikan kewenangan kepada
Madrasah untuk menyusun Kurikulum 2013 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran dalam mrncapai tujuan. Sehingga pemberi kewenagan ini,
Madrasah dapat memutuskan dan menyusun maupun melaksanakan kurikulumnya. Dengan
demikian Madrasah dapat mengakomodasi semua potensi yang ada untuk memberikan
nuansa atau ciri khas dalam menampilkan kualitasnya baik bidang akademis,
maupun non akademis, memelihara akar budaya masyarakatnya meskipun mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi namun tetap berlandaskan
nilai-nilai keislaman.
Melalui KTSP MA
Nurul Huda Moga Pemalang, diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di
Madrasah Aliyah sesuai dengan karakteristik potensi, dan karakteristik peserta
didik. Untuk ini penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala
Madrasah, Guru, Karyawan, Murid) dan pemangku kepentingan lain (Komite
Madrasah, Orang tua Murid, Masyarakat, Lembaga-lembaga lain).
B.
Landasan
Hukum
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
Nasional Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15);
Pasal 5 ayat (1), (2); pasal 6 ayat (6);
Pasal 7 ayat ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8); pasal 8 ayat
(1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2),
(3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4);
pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16
ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1),
(2), (3); Pasal 20.
3.
Pemendiknas
No.22 Tahun 2006 tentang Standar Isi
4. Pemendiknas No.22
Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
5. Panduan Penyusunan
KTSP Jenjang Pendidikan Dasar atau Menengah dari BSNP (2006)
6. Surat Edaran Dirjen Pendidikan
Islam Nomor : Dj.II.1/PP.00/Ed/681/2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi.
7. Surat Edaran
Kementerian Agama Kantor Wilayah
Provinsi Jawa Tengah Nomor : Kw.11.4/2/PP.00/2022/2012 tentang Pedoman Teknis Perhitungan Beban Kerja
Guru Raudlatul Athfal/Madrasah.
8.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
10. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011;
11. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013;
12. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009
mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 60/P Tahun 2013;
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 54 Tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 68 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 69 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 70 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan
Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah;
22. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Nomor 2676 Tahun 2013 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama
Islam dan Bahasa Arab
23. Keputusan Menteri
Agama Nomor 165 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
24. Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Jawa Tengah
Nomor 1947 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun
Pelajaran 2017/2018
C. Tujuan Pengembangan Kurikulum
Tujuan Kurikulum 2013
bertujuan mempersiapkan manusia Indonesia agar memiliki kemampuan hidup sebagai
pribadi dan warga negara beriman, produktif, kreatif, inovatif dan efektif
serta mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyrakat, berbangsa dan bernegara
dan peradaban dunia.
Untuk Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang ini dikembangkan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran dalam mencapai tujuan pendidikan
Madrasah dengan menyesuaikan kondisi dan potensi yang ada seperti keadaan dan
keinginan dari siswa dan orang tua serta masyarakat, personel sekolah dan
sarana prsarana yang ada.
Pengembangan
Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang disusun antara lain dengan tujuan agar
dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
a.
Belajar untuk beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Belajar untuk memahami dan
menghayati;
c.
Belajar untuk mampu melaksanakan dan
berduat secara efektif;
d.
Belajar untuk hidup bersama dan
berguna untuk orang lain dan
e.
Belajar untuk membangundan menemukan
jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif, imajinatif,
komunikatif dan menyenangkan.
Diharapkan juga bahwa dengan terwujudnya Kurikulum MA Nurul Huda Moga
Pemalang ini dapat mendongkrak tercapainya peningkatan mutu pendidikan yang
ditandai dengan meningkatnya prestasi baik dalam bidang akademik mau pun non
akademik.
Pengembangan
Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang yang beragam mengacu pada standar
nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional.
Standar Nasional terdiri atas : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi
Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana,
Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan standar Penilaian Pendidikan. Dua
dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan
Standar kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi MA Nurul Huda Moga
Pemalang dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum MA Nurul
Huda Moga Pemalang dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan
satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Pengembangan kurikulum
secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program
pendidikan pada MA Nurul Huda Moga Pemalang dengan kondisi, karakteristik dan
kekhasan potensi serta kebutuhan yang ada di daerah.
D. Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang
Dalam
pelaksanaan kurikulum di MA
Nurul Huda Moga Pemalang menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut :
- Pelaksanaan kurikulum didasarkan pada potensi, perkembangan dan kondisi peserta didik untuk menguasai kompetensi yang berguna bagi dirinya. Dalam hal ini peserta didik harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu, serta memperoleh kesempatan untuk mengekspresikan dirinya secara bebas, dinamis dan menyenangkan.
- Kurikulum dilaksanakan dengan menegakkan kelima pilar belajar, yaitu :
·
Belajar untuk beriman dan bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
·
Belajar
untuk memahami dan menghayati
·
Belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat
secara efektif
·
Belajar
untuk hidup bersama
·
Belajar untuk membentuk jati diri.
- Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengajaran, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas
dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni berkembangann secara
dinamis, dan oleh karena itu semangat dan isi kurikulum mendorong peserta didik
untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepat perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni.
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan
kebutupohan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan masyarakat dan dunia
kerja. Oleh karena itu, pengembangan ketrampilan pribadi, ketrampilan berpikir,
ketrampilan sosial, ketrampilan akademik dan ketrampilan vokasional
keniscayaan.
- Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi
kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan
disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
- Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan,
pembudayaan dan perberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsu-unsur pendidikan formal,
informal dan non formal, dengan memperkirakan kondisi dan tuntutan lingkungan
yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
- Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan
memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan
kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto
Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
E. Nilai-nilai yang
dikembangkan
1.
Kurikulum
MA Nurul Huda Moga
Pemalang
Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan MA Nurul Huda Moga Pemalang adalah kurikulum operasional
yang berkarakter yakni
kurikulum yang disusun oleh dan dilaksanakan di MA Nurul Huda Moga Pemalang dengan menitikberatkan pada pengembangan diri peserta didik
melalui pendidikan agama, umum dan ketrampilan. Kurikulum MA Nurul Huda Moga Pemalang terdiri dari tujuan, struktur dan muatan
kurikulum, kalender pendidikan dan silabus dan rencana program pembelajaran.
2.
Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran
pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran tema tertentu yang mencakup
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indikator, penilaian, alokasi waktu dan sumber/bahan alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan
pembelajaran dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian.
3.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu
yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, indikator, penilaian,
alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Rencana pelaksanaan pembelajaran
adalah bentuk penjabaran dari silabus kedalam bentuk langkah-langkah
pembelajaran.
4.
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM)
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar kompetensi dan
kompetensi dasar mata pelajaran. Penacapaian KKM per kompetensi dasar (KD) mata
pelajaran ini mempertimbangkan tingkat esensial
KD untuk mencapai standar kompeetensi (SK), tingkat kerumitan dan
kesulitan (kompleksitas) per KD yang harus dicapai oleh siswa, tingkat
kemampuan rata-rata (intake) siswa madrasah dalam mencapai KD dan ketersediaan
sumber daya pendukung madrasah (tenaga, sarana
pendidikan)
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN, VISI, MISI DAN
TUJUAN PENDIDIKAN MADRASAH
A.
Tujuan Pendidikan Nasional
Dalam pembukaan UUD 1945 dicantumkan bahwa filsafat Negara kita adalah
pancasila, pengalaman membuktikan, bahwa pancasila merupakan kepribadian,
tujuan dan pandangan hidup bangsa. Dengan demikian pedoman yang harus menjadi
dasar sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaaskan hidup bangsa adalah
pancasila, sehingga pendidikan nasional adalah pendidikan
pancasila. Pengembangan suatu sistem pendidikan nasional merupakan suatu usaha
untuk mewujudkan wawasan nusantara yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara
sebagai kesatuan politik, satu kesatuan budaya dan ekonomi dan kesatuan
pertahanan dan keamanan. Sebagai realisasi dari upaya tersebut, pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang diatur
dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun
2003 tentang sistem pendidikan nasional pada tanggal 8 Juli 2003. Bab II Pasal
3
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan memuat gambaran
tentang nilai-nilai yang baik, luhur, pantas, benar, dan indah untuk kehidupan. Karena itu tujuan pendidikan memiliki dua fungsi
yaitu memberikan arah kepada segenap kegiatan pendidikan dan merupakan sesuatu
yang ingin dicapai oleh segenap kegiatan pendidikan.
Pada praktek pendidikan khususnya pada sistem persekolahan, di dalam rentangan
antara tujuan umum dan tujuan yang sangat khusus terdapat sejumlah tujuan
antara. Tujuan antara berfungsi untuk menjembatani pencapaian tujuan umum dari
sejumlah tujuan rincian khusus. Umumnya ada 4 jenjang tujuan antara di
dalamnya, yaitu tujuan umum, tujuan instruksional, tujuan kurikuler, dan tujuan
instruksional.
·
Tujuan umum pendidikan nasional Indonesia adalah Pancasila.
·
Tujuan institusional yaitu tujuan yang menjadi tugas dari lembaga
pendidikan tertentu untuk mencapainya.
·
Tujuan kurikuler, yaitu tujuan bidang studi atau tujuan mata pelajaran.
·
Tujuan instruksional , tujuan pokok bahasan dan sub pokok bahasan disebut
tujuan instruksional,
yaitu penguasaan materi pokok bahasan/sub pokok bahasan.
Sedangkan tujuan pendidikan Indonesia tertulis pada Undang-Undang Republik
Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional beserta
peraturan-peraturan pemerintah yang bertalian dengan pendidikan. Dalam PPRI No.
19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 26 ayat satu disebutkan
pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar:
1.
Kecerdasan
2. Pengetahuan
3. Kepribadian
4. Akhlak Mulia
5. Keterampilan untuk hidup mandiri
6. Mengikuti pendidikan lebih lanjut
Selanjutnya tujuan pendidikan menengah umum sama seperti yang disebutkan
pada pasal 26 ayat satu mengenai tujuan pendidikan dasar. Tujuan pendidikan menengah kejuruan pada ayat tiga pasal yang sama berbunyi:
1.
Kecerdasan
2.
Pengetahuan
3.
Kepribadian
4.
Akhlak mulia
5.
Keterampilan untuk hidup mandiri
6.
Mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya
Terakhir dari PP tersebut yang akan dibahas adalah pasal yang sama ayat 4
tentang tujuan pendidikan tinggi yang mengatakan untuk mempersiapkan peserta
didik menjadi masyarakat yang:
1.
Berakhlak mulia
2.
Memiliki pengetahuan
3.
Terampil
4. Mandiri
5. Mampu menemukan, mengembangkan, dan menerapkan ilmu, teknologi, serta seni
yang bemanfaat bagi kemanusiaan.
Dengan demikian tujuan pendidikan Indonesia yang sudah
komprehensif mencakup afektif, kognitif,
dan psikomotor hendaklah dikembangkan secara berimbang, optimal, dan
integratife.
B.
Visi MA Nurul Huda Moga Pemalang
MA
Nurul Huda Moga Pemalang sebagai lembaga pendidikan menengah berciri
khas Islam perlu mempertimbangkan harapan peserta didik, orang tua murid,
lembaga pengguna lulusan madrasah dan masyarakat dalam merumuskan visinya. MA Nurul Huda Moga Pemalang juga diharapkan merespon perkembangan dan
tantangan masa depan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi; era informasi dan
globalisasi yang sangat cepat. MA Nurul Huda Moga Pemalang ingin
mewujudkan harapan dan respon dalam visi berikut :
“TEGUH
PADA AJARAN ISLAM, TANGGUH DALAM KEIMANAN, CAKAP BERILMU, DAN PRESTASI
SERTA
BERAKHLAKUL KARIMAH.”
Indikator Visi MA Nurul Huda Moga Pemalang :
1.
Terwujudnya generasi
yang unggul dalam prestasi akademik dan non akademik
2.
Terwujudnya generasi
yang mampu membaca Alqur’an dengan baik dan benar (Tartil).
3.
Terwujudnya generasi
yang tekun melaksanakan ibadah
4.
Terwujudnya generasi
yang santun dalam bertutur dan berperilaku
5.
Terwujudnya generasi
yang mempunyai ketrampilan hidup (Life Skill).
6.
Terwujudnya generasi
yang mempunyai jiwa kepemimpinan
7.
Terwujudnya generasi
yang mempunyai jiwa nasionalis
C.
Misi MA Nurul Huda Moga Pemalang
1.
Membina insan muslim ahlus sunah wal
Jam’ah.
2.
Melaksanakan kegiatan belajar secara
efektif
3.
Melaksanakan pembinaan dan kegiatan
ekstrakurikuler
4.
Membentuk karakter siswa yang giat
dalam mengamalkan ilmu
5.
Mengembangkan prilaku siswa untuk
berakhlakul karimah.
6.
Tujuan
Madrasah
Tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan menengah dirumuskan mengacu pada tujuan
umum pendidikan. Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
Adapun
tujuan pendidikan yang ada di MA Nurul Huda Moga Pemalang adalah sebagai
berikut :
a.
Tujuan Umum :
1)
Lembaga pendidikan Islami yang kredibel;
2)
Hasil lulusan memiliki keunggulan komparatif di bidangnya;
3)
Hasil lulusan memiliki kemampuan akademis dan memiliki kecakapan hidup
yang handal yang dilandasi agama Islam.
4)
Letak dasar pendidikan pada kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta
ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Tujuan Khusus :
1)
Peserta didik bertaqwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa
dan berakhlak mulia
2)
Peserta didik menjadi manusia yang berkepribadian, cerdas,
berkualitas dan berprestasi dalam bidang olahraga dan seni.
3)
Peserta didik memiliki keterampilan teknologi informasi
dan komunikasi serta mampu mengembangkan diri secara mandiri
4)
Peserta didik memiliki sikap ulet dan gigih dalam
berkompetisi, beradaptasi dengan lingkungan dan mengembangkan sikap
sportifitas.
5)
Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi peserta
didik mampu bersaing dan
melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
6)
Kualitas kemampuan beragama.
7)
Prestasi akademik siswa dalam pencapaian Ujian Madrasah dan Ujian Nasional berbasis Komputer
(UAMBN-BK dan UN-BK)
8)
Lulusan yang dapat diterima di PTN maupun PTS baik dalam
maupun luar negeri.
9)
Prestasi di bidang Olah Raga dan seni budaya untuk mampu
berprestasi dalam berbagai lomba.
10) Jalinan kerja sama dengan
masyrakat / instansi lain di Wilayah Kabupaten Pemalang
bertambah erat.
11) Seluruh warga sekolah agar
selalu berusaha untuk maju.
12) Pengetahuan siswa untuk
melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi yang dilandasi
ajaran agama Islam. Kualitas sumber daya
manusia madrasah dalam pengelolaan madrasah.